Ketika masih menjabat sebagai gubernur DKI, Anies Baswedan sempat dianggap langgar peraturan pemerintah yang berujung digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Hal tersebut berkaitan dengan ketentuan kenaikan UMP atau Upah Minimum Propinsi DKI yang ditetapkan oleh Anies.
Sebagai pemimpin yang mengakomodir tuntutan, usulan dan keluhan semua warga, Anies mengambil keputusan untuk mengubah ketentuan kenaikan upah yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sebelumnya ketentuan tentang pengupahan sudah ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja berdasarkan PP No 36 tahun 2021.
Namun setelah berdiskusi dengan perwakilan buruh, Anies mengambil keputusan untuk melakukan revisi dan menetapkan bahwa besar UMP atau Upah Minimum Provinsi dan UMK atau Upah Minimum Kota di DKI Jakarta naik sebesar 5.1%.
Kenaikan tersebut bahkan lebih tinggi dari tuntutan yang disampaikan oleh perwakilan buruh, sebesar 4 sampai 5%.
Dianggap Langgar Aturan dan Berdampak Pengaduan
Keputusan yang diambil oleh Anies Baswedan dengan merevisi kenaikan UMP 2022 mendapat sambutan pro dan kontra.
Dari pihak buruh menyambut keputusan tersebut secara positif. Sebaliknya, pemerintah dan pengusaha menganggap keputusan tersebut keliru dan memberikan respon negatif.
Menurut kepala humas Kementerian Tenaga Kerja, keputusan yang diambil Anies Baswedan tersebut telah melanggar ketentuan dari pemerintah, yaitu formula baru dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Anies dianggap mengambil keputusan tanpa mengindahkan peraturan dari pemerintah. Karena keputusan Anies Baswedan tersebut Apindo atau Asosiasi Pengusaha Indonesia Wilayah Jakarta membuat pengaduan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Dampaknya Anies harus mencabut kebijakannya berkaitan dengan pengupahan.
Kronologi Revisi UMP
Berkaitan dengan Upah Minimum Provinsi Anies Baswedan telah melakukan dua kali revisi.
Sebelumnya, keputusan tentang besar UMP 2022 sudah ditetapkan dengan nilai 0,8% berdasarkan keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021.
Ini sesuai dengan ketentuan dari pemerintah yang tertuang dalam dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, buruh di DKI hanya akan menerima kenaikan sebesar Rp 37.749 dari tahun sebelumnya.
Hal ini tidak bisa menaikkan daya beli dan kesejahteraan buruh. Para buruh pun menyikapi keputusan tersebut dengan beberapa kali mengadakan demo.
Anies sempat menemui perwakilan buruh untuk berdialog. Ketika bertemu secara lesehan dengan para buruh, Anies Baswedan menyampaikan bahwa kenaikan tersebut memang terlalu kecil jika dibandingkan dengan pertambahan biaya hidup di Jakarta.
Selanjutnya, Anies merevisi ketentuan kenaikan UMP tersebut menjadi 5.1% dengan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.
Berdasarkan ketentuan ini, buruh bisa mendapatkan kenaikan upah sebesar Rp. 225.667 dari tahun sebelumnya sehingga upah yang diterima menjadi Rp. 4.641.854.
Angka tersebut menurut Anies berdasarkan asas keadilan bagi buruh, perusahaan maupun pemerintah DKI.
Karena diadukan ke PTUN dan diputuskan untuk menurunkan besar kenaikan upah, Anies Baswedan pun melakukan banding.
Langkah tersebut disambut baik dan suka cita oleh para pekerja. Said Agil yang merupakan presiden KSPI menyampaikan bahwa Anies merupakan sosok pemimpin yang mengayomi dan memperjuangkan nasib buruh di DKI.
Anies pun dinilai merupakan sosok yang empati dan menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha.
Berkat perjuangannya, buruh di DKI bisa merasakan kehidupan yang lebih baik.
Kebijakan Anies untuk kesejahteraan buruh tidak hanya terbatas pada memperjuangkan kenaikan UMP saja, tetapi masih banyak kebijakan lain yang bisa dirasakan.
Sosok Anies Baswedan sebagai pemimpin DKI benar-benar mampu memperjuangkan kepentingan masyarakat, termasuk kaum buruh. Kebijakan-kebijakan yang diberikan selama menjabat gubernur DKI membawa perubahan yang signifikan bagi kehidupan pekerja.